Sementara itu barang bukti yang berhasil disita petugas berupa motor Hona Beat putih B 3703 EGC, sebuah pisau lipat, dua hp, dompet, parfum, korek api, dan bungkus rokok," tutupnya.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Cinere Iptu Suripto mengatakan berdasarkan penyelidikan sementara pengakuan pelaku sudah sebanyak 3 kali melakukan kejahatan serupa yaitu pencurian dengan kekerasan warung toko sembako.
"Aksinya ini pelaku sudah melakukan tiga kali. Sasaran selalu warung toko sembako maupun klontong yang buka 24 jam," tambahnya.
Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, lanjut Iptu Suripto, keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan. "Ancaman pidana di atas 7 tahun," tutupnya. (Angga)