Mendagri Ingatkan Bupati/ Wali Kota Tak Abaikan Penanganan Stunting

Selasa 08 Jun 2021, 09:05 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat memberikan pembekalan kepada Bupati/ Wali Kota. (foto: ist)

Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat memberikan pembekalan kepada Bupati/ Wali Kota. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan lima prioritas pembangunan Tahun 2019-2024, kepada pasangan bupati maupun wali kota hasil Pilkada Serentak 2020.

Dalam lima prioritas pembangunan itu, adalah penting pula membuat program terkait penanganan stunting (kekerdilan anak) termasuk  pendataan ibu-ibu hamil, memberikan makanan tambahan baik ibu-ibu hamil maupun anak-anak yang baru dua tahun masa awal (setelah) kelahiran karena mempengaruhi tubuhnya nanti.

Mendagri mengungkapkan prioritas pembangunan itu meliputi pembangunan sumber daya manusia (SDM), melanjutkan pembangunan infrastruktur, menyederhanakan regulasi, mereformasi birokrasi, serta mentransformasi ekonomi, dan prioritas itu merupakan visi dan misi dari Presiden Joko Widodo.

Mendagri menyampaikan itu saat membuka kegiatan Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota Tahun 2021, yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri secara virtual, Senin (7/6/2021) sore.

Tito mengungkapkan Presiden sudah menerjemahkan ke dalam RPJMN mengenai lima prioritas ini, dan ini menjadi pegangan bagi semua daerah ketika akan membuat perencanaan baik di tingkat menengah RPJMD, maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Mendagri menjelaskan, beberapa langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah dengan mengacu pada lima program prioritas tersebut. Misalnya di bidang pengembangan SDM, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen dan kesehatan sebanyak 10 persen.

Program priotas lainnya, misalnya di bidang infrastruktur. Pemerintah daerah khususnya kabupaten/ kota dapat menyinergikan pembangunan infrastruktur yang telah dibangun oleh pemerintah pusat maupun provinsi. Bentuk sinergi itu dapat dilakukan dengan membangun infrastruktur pendukung di sekitarnya.

"Kalau dari pusat membangun bendungan misalnya, maka buat jalan akses bagi masyarakat untuk memanfaatkan bendungan itu, jalannya, irigasinya, dan lain-lain,” tutur Mendagri.

Di sisi lain, dalam melakukan pembangunan terutama menyediakan lapangan kerja tidak bisa hanya mengandalkan APBN maupun APBD. Langkah ini membutuhkan peran swasta baik dalam negeri maupun luar negeri dengan cara berinvestasi. Sayangnya, upaya ini sering terhambat oleh regulasi yang membuat alur birokrasi panjang. Sehingga, ini kerap membuat investor ragu menanamkan modalnya di Indonesia termasuk daerah.

Presiden sendiri telah melakukan upaya penyederhanaan regulasi tersebut dengan menerbitkan UU Cipta Kerja. Hal ini juga perlu didukung oleh pemerintah daerah dengan mendata regulasi yang turut menghambat investasi.

“Daerah juga sama, kami harapkan mulai menyisir regulasi yang kira-kira akan menghambat membuat investor tidak jelas, tidak ada kepastian hukum,” terang Mendagri.

Berita Terkait

News Update