Kabar Baik! Warga DKI Jakarta Berusia 18 Tahun ke Atas Diizinkan Vaksinasi

Selasa 08 Jun 2021, 20:25 WIB
Vaksin Covid-19 (foto: ilustrasi)

Vaksin Covid-19 (foto: ilustrasi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menambah sasaran vaksinasi Covid-19.

Kini seluruh penduduk DKI Jakarta yang berusia 18 tahun ke atas diperbolehkan untuk menerima vaksinasi.

Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu membenarkan hal tersebut dalam surat Kementerian Kesehatan yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan.

"Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi Covid-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas," tulis surat tersebut, Selasa (8/6/2021).

Diketahui bahwa Kemenkes meminta pihak DKI Jakarta memprioritaskan pemberian vaksin kepada tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia.

Selain itu juga wajib diprioritaskan juga petugas pelayanan publik dan kelompok masyarakat rentan (daerah kumuh), serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang belum mendapatkan vaksinasi. (cr03)

Berita Terkait

News Update