Guru Ngaji Tega Cabuli Anak Murid Sendiri di Kawasan Penjaringan

Selasa 08 Jun 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi pencabulan

Ilustrasi pencabulan

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang guru mengaji berinisial HS (58) ditangkap polisi terkait tuduhan mencabuli anak murid. 

Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, pada Senin, 7 Juni 2021 malam.

"Sudah diamankan pelakunya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dalam pesan singkat, Selasa (8/6/2021).

Guruh mengatakan bahwa kejadian terjadi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Guruh enggan membeberkan lebih detail terkait tuduhan guru ngaji cabuli anak muridnya sendiri itu, sebab akan disampaikan saat rilis, Rabu (9/6/2021)."Besok kita sampaikan saat rilis," jelasnya.

Terpisah, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menerangkan, HS diamankan atas dasar laporan yang masuk ke Unit PPA Polres Metro Jakut.

"Atas perintah pimpinan maka terhadap dilakukan lidik," paparnya.

Nasriadi menyebut, terduga pelaku saat itu bersembunyi di Pasar Laris Duri RT003 RW013, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Saat ini, kasus tersebut dalam penyelidikan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Utara.

"Masih kami dalami," tandasnya. (Cr01).

Berita Terkait
News Update