JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengadilan Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI pada Senin (7/6/2021).
Sidang kali ini beragendakan duplik dari kubu terdakwa. Pihak terdakwa berharap hakim memberikan putusan dan membebaskannya dari segala tuduhan.
"Kami harap majelis hakim mengerahkan seluruh kemampuan akademiknya dalam memeriksa perkara aquo sehingga dapat memberikan putusan seadil-adilnya pada para terdakwa dan memutus bebas," ucap pengacara para terdakwa, Ega Laksmana Triwira Putra di PN Jakarta Selatan, Senin (7/6/3022).
Menurutnya, duplik yang disampaikan pihaknya itu membahas tentang barang bukti yang harus bisa membuat terang suatu kasus sebagaimana yang disampaikan ahli hukum pidana dari UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa dalam sidang sebelumnya.
Bahwa, bukti harus lebih terang daripada cahaya atau dalam istilah hukumnya disebut In criminalibus, probationes bedent esse luce clariores.
"Sebagaimana yang sudah kita saksikan (selama persidangan), Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa menghadirkan bukti-bukti yang terang. (Misalnya) Puntung rokok dari 5 para terdakwa ini dari JPU tak bisa memastikan puntung rokok siapa yang menjadi penyebab kebakaran," tuturnya.
Selain itu, kata dia, dalam persidangan, baik JPU maupun saksi dari pihak kepolisian tak bisa menghadirkan bukti berupa puntung rokok yang menjadi penyebab kebakarannya itu.
Mereka hanya menghadirkan roko baru yang utuh, sebagaimana rokok baru dalam bungkusan tang dibeli di minimarket.
"Seharusnya puntung rokok dari awal mereka melakukan penyelidikan dan penyidikan (hingga persidangan) bisa menghadirkan, ini loh buktinya puntung rokok yang menjadi penyebab kebakaran, tapi hanya bisa menghadirkan rokok baru yang utuh, selayaknya kita beli di Indomaret dan itu dijadikan seolah-olah rokok itulah penyebab kebakaran," katanya. (adji)