ADVERTISEMENT

Disdukcapil Cilegon Terapkan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Kependudukan

Selasa, 8 Juni 2021 18:16 WIB

Share
Kepala Disdukcapil Hayati Nufus pemasangan spanduk penerapan barcode di Kantor Camat Cibeber. (foto: ist)
Kepala Disdukcapil Hayati Nufus pemasangan spanduk penerapan barcode di Kantor Camat Cibeber. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Seluruh dokumen kependudukan kecuali Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) sudah menggunakan barcode atau tanda tangan elektronik (TTE). Karena itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi khawatir soal keabsahan dokumen kependudukan.

Penerapan TTE sudah berlaku sejak Juli 2020 sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, namun hingga saat ini masih ada beberapa masyarakat yang masih ragu.

Kepala Disdukcapil Kota Cilegon, Hayati Nufus mengaku kerap menerima laporan soal keraguan masyarakat atas dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan lainnya yang tanpa tanda tangan basah.

"Masyarakat mungkin belum terbiasa dengan dokumen tanpa tandatangan basah, padahal saat ini sudah canggih," ujar Nufus kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).

Menurutnya, dengan sistem TTE, keabsahan dokumen kependudukan bisa mudah dicek, salah satunya menggunakan aplikasi scan barcode yang bisa didownload melalui perangkat android.

Selain itu, dengan sistem ini dokumen kependudukan pun tidak perlu diregalisir. Artinya masyarakat bisa lebih mudah memperbanyak dokumen kependudukan saat diperlukan.

Untuk menyosialisasikan penerapan barcode pada dokumen kependudukan tersebut, Nufus mengaku pihaknya telah menyebarkan spanduk di setiap kantor kecamatan di Kota Cilegon.

"Spanduk baru sudah kita distribusikan, yang lama ditarik, dengan adanya alat sosialisasi ini diharapkan masyarakat tidak ragu lagi," ujarnya.

Nufus menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 Bab VI Pasal 19 Ayat 6, dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandangani secara elektronik dan KTP el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

Beberapa dokumen kependudukan yang menggunakan barcode atau TTE di antaranya, KK, Surat Keterangan Pindah (SKP) WNI, SKP orang asing, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Biodata WNI, Biodata WNA, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak. (kontributor banten/rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

Editor: Yulian Saputra
Contributor: Rahmat Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT