JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mulai tanggal 1 hingga 14 Juni 2021 mendatang di wilayah DKI Jakarta akan kembali dilakukan masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Keputusan tersebut diambil dalam Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) pada Sektor Usaha Pariwisata.
Dari adanya PPKM Mikro ini tentunya beberapa sector usaha dan pariwisata akan dilakukan pembatasan, diantaranya:
1. Rumah makan, restoran, kafe, bar jam 06.00-21.00 WIB.
2. Salon, barbershop pukul 09.00-21.00 WIB.
3. Golf, driving range 06.00-21.00 WIB.
4. Meeting, seminar, workshop 08.00-21.00 WIB.
5. Taman rekreasi (Ancol, TMII, dll) 05.00-21.00 WIB (akses hotel 24 jam).
6. Museum, galeri 08.00-16.00 WIB
7. Wisata tirta (Olahraga dan Rekreasi air) 06.00-17.00 WIB
8. Pusat kesegaran jasmani 06.00-21.00 WIB
9. Akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di Hotel dan Gedung Pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan 06.00-17.00 WIB
10. Bioskop, bowling, billiar 11.00-21.00 WIB
11. Waterpark, gelanggang renang 06.00-18.00 WIB
12. Area permainan anak 10.00-21.00 WIB. (cr03)