TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang suami bernama Yadih (48) harus mendekam di tahanan Polsek Cikupa setelah menikam istrinya sendiri, ES (47).
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 terkait tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
"Pelaku tetap diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Saat ini sudah mendekam di tahanan," ujar Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata kepada Poskota.co.id, Senin (7/6/2021).
Diketahui, Yadih menikam istrinya, ES, menggunakan pisau dapur hingga mengalami luka tusukan di bagian leher.
Beruntungnya nyawa korban masih selamat dan saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Balaraja.
Indra menuturkan, kasus suami melukai istrinya dengan pisau karena persoalan ekonomi. Pelaku dengan korban sudah kerap cekcok hanya karena kebutuhan keluarga tidak tercukupi.
"Pekerjaan pelaku serabutan menjadi sopir mobil pengangkut barang. Penghasilan kurang tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Karena itu mereka bertengkar cekcok," ungkapnya.
Hingga pada Minggu (6/6/202) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku sedang melangsungkan salat ashar. Tiba-tiba MCB listrik mengalami jepret (turun), sehingga listrik padam.
"Kemudian pelaku meminta tolong kepada sang istri untuk menyalakannya, namun istri menolak," terangnya.
Indra menyebut, korban yang menolak permintaan itu membuat pelaku naik pitam. Terjadilah cekcok antara pelaku dengan korban.
"Kemudian pelaku berlari ke arah dapur untuk mengambil pisau dan korban menghampiri pelaku untuk menahannya. Terjadi perebutan pisau hingga akhirnya sang istri mengalami luka di bagian leher," tuturnya.