Dengan penyambutannya ini, Nora Alexandra membuktikan sumpahnya untuk setia menunggu Jerinx bukanlah janji kosong belaka.
Saat Jerinx dinyatakan penjara sempat berhembus rumor Nora akan menggugat cerai sang suami.
Diketahui, Jerinx SID dipenjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta terkait penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Ia mengunggah tulisan di media sosialnya dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang diimbuhi dengan emotikon kepala babi.
Unggahan Jerinx SID ini kemudian dilaporkan ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. (cr07)