Terjerat kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx SID Besok Bebas dari Tahanan

Senin 07 Jun 2021, 23:19 WIB
Jerinx SID bebas (Instagram/@jrxsid)

Jerinx SID bebas (Instagram/@jrxsid)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jerinx SID besok bebas dari Lapas Kerobokan, Denpasar, usai terjerat kasus 'IDI Kacung WHO'.

Jerinx SID juga telah membayar denda sebesar 10 juta rupiah, dan jalani kurungan penjara selama 10 bulan.

Usai menghirup udara bebas dari jeruji besi, menurut kuasa hukumnya ia akan melakukan melukat atau ritual membersihkan diri di laut.

"Agenda pertama Jerinx setelah bebas akan melukat bersama keluarga," kata I Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum Jerinx , Senin (7/6/2021).

Diketahui, melukat merupakan upacara pembersihan pikiran dan jiwa secara spiritual dalam diri manusia.

Hukuman yang dijalani Jerinx lebih ringan dari keputusan Pengadilan negeri Denpasar, usai putusan Mahkamah Agung mengabulkan bandingnya.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara,  pada (19/11/2021)

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tutur majelis hakim lda Ayu Adnya Dewi di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam perkara ini I Gede Ary Astina terbukti secara sah dan meyakinkan jika melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (cr09)

Berita Terkait

News Update