Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektare di Tangerang akan Digelar Senin Ini

Senin 07 Jun 2021, 04:51 WIB
Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma. (foto: fernando toga)

Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma. (foto: fernando toga)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan sidang perdana perkara kasus mafia tanah seluas 45 hektar di wilayah Pinang, Kota Tangerang, Banten akan digelar pada Senin (07/06/2021).

Dapot menuturkan, sidang dengan terdakwa DM (48) dan MCP (61) rencananya digelar pukul 10.00 WIB. 

“Sidang perdana mafia tanah dengan tersangka DM dan MCP digelar Senin 7 Juni pada pukul 10.00 WIB," ujar Dapot saat dikonfirmasi, Minggu (06/06/2021).

Dapot mengatakan, nantinya kedua terdakwa akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu dan Pasal 266 KUHP. 

"Keduanya akan kita jerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota membekuk dua tersangka DM (48) dan MCP (61) yang merupakan mafia tanah seluas 45 hektare di wilayah Pinang, Kota Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua pelaku berpura-pura mengaku sebagai pemilik tanah itu yang berujung saling menggugat. 

"Jadi, tersangka DM menggugat perdata tersangka MCP sendiri. Mereka satu jaringan, mereka saling gugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan perusahan atau warga masyarakat di situ," ujar Yusri di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/04/2021).

Yusri mengatakan, pada April 2020 kedua tersangka melakukan gugatan perdata yang menghasilkan perdamaian di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Mei 2020.

Setelah dinyatakan menang, keduanya langsung melakukan eksekusi di lokasi yang sudah diatur untuk memuluskan rencana keduanya tanpa adanya perundingan.

"Kedua mafia tanah ini menyewa organisasi massa untuk melakukan perlawanan. Tapi ada perlawanan dari warga dan perusahaan pada saat itu sehingga batal eksekusi. Karena sempat terjadi bentrok pada saat itu," katanya. 

Berita Terkait
News Update