Setelah Sempat Tutup Akibat Dua Pegawai Terpapar Covid-19, Kantor LPSK Kembali Buka

Senin 07 Jun 2021, 10:44 WIB
Gedung LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, sempat tutup sementara setelah dua pegawainya terpapar Covid-19. (foto: ist)

Gedung LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, sempat tutup sementara setelah dua pegawainya terpapar Covid-19. (foto: ist)

Hal itu untuk menentukan bentuk perlindungan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan kasus dialami pengaju permohonan.

"LPSK berkomitmen untuk mencegah penyebaran covid 19 di lingkungan kantor maupun di masyarakat, dan seluruh pegawai LPSK sudah dilakukan vaksinasi," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, mengumumkan penutupan sementara layanan dan operasional mereka.

Hal itu dilalukan karena adanya pegawai positif Covid-19 berdasarkan swab test PCR sehingga sterilisasi harus dilakukan untuk mencegah penyebaran meluas.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya menutup pelayanan pengaduan dan operasional. Pasalnya, dari 87 pegawai LPSK yang mengikuti tes usap antigen pada Rabu (2/6) kemarin, 17 di antaranya terindikasi Covid-19 dan langsung diminta menjalani tes usap PCR.

"Dari hasil pemeriksaan itu pun diketahui dua orang dinyatakan positif Covid-19," katanya, Jumat (04/06/2021). (Ifand)

Berita Terkait

News Update