"Melalui pelaksanaan evaluasi, diharapkan dapat mendorong kantor pertanahan untuk semakin meningkatkan kinerja pelayanan bukan hanya di Sumatra Selatan tapi di seluruh Indonesia, sehingga mampu mewujudkan visi birokrasi bersih melayani," ujar Diah.
Diah menyampaikan beberapa hal yang perlu diperbaiki, yakni pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan, khususnya penyusunan standar pelayanan. Tindak lanjut hasil survei kepuasan masyarakat juga menjadi hal yang diperhatikan.
Hal lainnya, adalah pemberian penghargaan kepada para pegawai untuk memberi apresiasi dalam memberikan pelayanan.
Sarana dan prasarana di lingkungan Kantor Pertanahan, terutama bagi kelompok rentan, harus juga dipenuhi.
Pejabat dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan harus memanfaatkan pengelolaan pengaduan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik, serta mendokumentasikan kegiatan yang dilakukan.
“Juga peningkatan inovasi pelayanan publik melalui modernisasi layanan,” pungkas Diah. (johara)