Sering Dilaporkan Masyarakat, Kementerian PANRB akan Evaluasi Kantor Pertanahan di Seluruh Provinsi

Senin 07 Jun 2021, 17:34 WIB
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat pimpin rapat. (ist)

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat pimpin rapat. (ist)

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Praktik Pelayanan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional lebih aduan dan laporan dari masyarakat.

 Atas dasar itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengevaluasi pelayanan publik pada seluruh Kantor Wilayah BPN di 34 provinsi.

Ada  enam aspek yang akan dinilai dalam evaluasi tersebut. Aspek penilaian ini adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan. Masing-masing aspek tersebut memiliki indikator penilaian yang berbeda.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (07/06/2021) mengungkapkan, dua tahun terakhir, evaluasi pelayanan publik di lingkup Kementerian ATR/BPN hanya dilakukan pada salah satu kantor pertanahan yang diusulkan oleh Kementerian ATR/BPN.

"Pada tahun 2019 lokus penilaian pelayanan publik adalah pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, dimana hasil evaluasinya adalah peringkat Sangat Baik. Sedangkan pada tahun 2020, diusulkan lokus penilaian yang berbeda, yaitu pada Kantor Pertanahan Kota Bogor, Jawa Barat," terang Diah.

Diah menegaskan tahun ini cakupan evaluasi dan pemantauan akan diperluas pada Kantor Pertanahan di 34 Provinsi.

Pelaksanaan evaluasi tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Rencana evaluasi ini juga disampaikan saat Diah kunjungan ke Kanwil BPN Provinsi Sumatra Selatan, di Palembang, Jumat (04/06) lalu.

Pada periode 1 Januari 2020 hingga 3 Juni 2021, ada 33 aduan terkait layanan di Kanwil BPN Sumatra Selatan yang masuk dalam aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Pelaksanaan evaluasi ini sejalan dengan fokus dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang menyasar pada layanan-layanan yang rentan dengan permasalahan yang cukup kompleks, salah satunya layanan pertanahan.

Di lingkup Provinsi Sumatra Selatan secara khusus, masih didapati beberapa laporan permasalahan pelayanan pertanahan, diantaranya terkait pengurusan sertifikat tanah dan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Berita Terkait
News Update