ADVERTISEMENT

Rugikan Negara Rp14 M, 2 Eks Pejabat Bank Syariah Mandiri Cabang Sidoarjo Ditahan

Senin, 7 Juni 2021 23:42 WIB

Share
Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo, Jawa Timur, Rugikan Negara Rp14 M ditahan Tim Penyidik Pidsus Kejagung. (foto: ist)
Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo, Jawa Timur, Rugikan Negara Rp14 M ditahan Tim Penyidik Pidsus Kejagung. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (7/6/2021).

Dua dari ketiga tersangka itu yakni mantan Pelaksana Marketing Support/Sales Assistant PT Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo tahun 2010-2014, FAR dan mantan Kepala Cabang PT Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo tahun 2007-2013, berinisial PZR. Keduanya langsung menjalani penahanan.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 07 Juni 2021 sampai dengan 26 Juni 2021 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Sementara itu, untuk Tersangka lainnya yaitu Tersangka ERO, seyogyanya diperiksa sebagai Tersangka pada hari ini namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan dan keterangan sehingga dijadwalkan kembali pada minggu depan," imbuhnya.

Kapuspenkum menjelaskan Kasus tersebut bermula pada 2013 PT. Hasta Mulya Putra melalui Direkturnya yang bernama tersangka ERO mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo sebesar Rp14 miliar lebih untuk membiayai usaha modal kerja pengerjaan proyek pembangunan Ruko dan perumahan di Kota Madya Madiun.

Fasilitas pembiayaan tersebut dicairkan dalam 3 tahap, yaitu tahap 1 tanggal 23 Agustus 2013 sebesar Rp7,5 miliar, tahap 2 tanggal 3 September 2013 sebesar Rp 2 miliar dan tahap 3 tanggal 3 Oktober 2013 sebesar Rp4,7 miliar.

Pemberian fasilitas pembiayaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menggunakan 9 bilyet deposito senilai Rp15 miliar milik Lim Chin Hon (warga negara Malaysia) sebagai jaminan/agunannya.

“Penggunaan deposito sebagai jaminan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Lim Chin Hon selaku pemiliknya,” katanya.

Menurut Leonard, serangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka PZR bersama-sama dengan FAR dan tersangka ERO telah melanggar ketentuan SK Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995; SE Pembiayaan Nomor 9/013/PEM tanggal 8 Mei 2007, SE Pembiayaan Nomor 9/029/PEM tanggal 26 Juli 2007; SE Pembiayaan Nomor 6/008/PEM tanggal 4 Mei 2004, SE Pembiayaan Nomor 10/016/PEM tanggal 22 Mei 2008.

"Dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo sebesar Rp. 14.004.287.140 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," tuturnya. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT