Resmi! Presiden Jokowi Putuskan Larang Investasi Miras

Senin 07 Jun 2021, 18:43 WIB
Presiden Joko Widodo saat menghadiri KTT P4G secara virtual yang digelar di Korsel. (ist)

Presiden Joko Widodo saat menghadiri KTT P4G secara virtual yang digelar di Korsel. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) putuskan larang investasi miras.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Salah satu poin yang jadi sorotan adalah melarang investasi industri minuman keras yang mengandung alkohol.

"Dalam rangka pembatasan pelaksanaan penanaman modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2O21 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal," bunyi aturan itu dikutip Senin (7/6/2021).

Perpres baru ini menambahkan ketentuan baru dalam Pasal 2 yang menghapuskan investasi miras mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt.

Berikutnya, juga ada penutupan peluang bidang usaha dalam kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031)," demikian bunyi aturan tersebut.

Sebelumnya, pencabutan izin investasi miras itu setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama dan organisasi masyarakat (ormas), dan lainnya.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021) lalu. (cr09)

Berita Terkait
News Update