Polemik Draf Terbaru RUU KUHP: Hina Presiden di Medsos, Siap-siap Ancaman 4,5 Tahun Penjara

Senin 07 Jun 2021, 17:55 WIB
Rapat Paripurna DPR, ada yang hadir secara fisik, ada pula yang ikut secara virtual. (foro: rizal)

Rapat Paripurna DPR, ada yang hadir secara fisik, ada pula yang ikut secara virtual. (foro: rizal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah dan DPR terus mengkaji Rancangan Undang-Undang KUHP.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan publik adalah penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Hal itu tertulis pada Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden.

"Dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi draf RUU KUHP terbaru tersebut.

RUU KUHP juga menegaskan, delik di atas bersifat delik aduan, sehingga aparat tidak bisa menindak apabila presiden atau wakil presiden yang bersangkutan tidak mengadu ke kepolisian. Itu artinya, meski telah melakukan penghinaan atau penyerangan melalui media sosial, pelaku tidak akan mendapat hukuman selama Presiden atau Wakil Presiden tidak melapor. Hal itu diatur dalam pasal 220 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :

"(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden." (cr09)

Berita Terkait
News Update