Nah Loh! Tak Terima di Prank, Korban Bisa Lapor dengan Pasal RKUHP

Senin 07 Jun 2021, 19:32 WIB
Prank Bisa Terjerat Pidana (Foto: Eno bening/Youtube)

Prank Bisa Terjerat Pidana (Foto: Eno bening/Youtube)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sering kali ada orang yang dengan sengaja atau iseng melakukan tindakan prank (jahil) kepada orang lain yang tidak dikenal demi mendapat sebuah konten.

Akan tetapi dengan adanya draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), kini seseorang yang merasa menjadi korban prank bisa melaporkan langsung pelaku yang menjahilinya.

Seperti diketahui, Pasal 439 RKUHP Bab XVII tentang Tindak Pidana Penghinaan pelaku yang dengan sengaja melakukan prank dapat digugat dengan hukuman penjara 9 bulan.

Pasal 439 RKUHP Bab XVII tentang Tindak Pidana Penghinaan berbunyi:

(1) Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana dengan paling banyak ketegori II.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. (cr03)

Berita Terkait

News Update