Kejari Serang Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa Telaga Sekitar Rp1 Miliar

Senin 07 Jun 2021, 17:20 WIB
Gedung Kejaksaan Negeri Serang. (ist)

Gedung Kejaksaan Negeri Serang. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang tahun anggaran 2019-2020, dengan  total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Berdasarkan informasi, pada tahun 2019 Desa Telaga mendapatkan kucuran anggaran dana desa dan bantuan dari kabupaten hingga Provinsi sekitar Rp1,4 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk sejumlah proyek fiktif beberapa proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT).

Sedangkan pada tahun 2020 ditemukan adanya proyek pembangunan gorong-gorong yang  diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, dan dapat menyebabkan kerugian negara hampir setengah miliar atau sekitar Rp400 juta.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang, Jonitrianto Andra membenarkan adanya penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

"Iya masih penyelidikan, sebentar lagi naik penyidikan. Karena unsur melawan hukumnya sudah ada," katanya kepada wartawan di Kejari Serang, Senin (7/6/2021).

Menurut Joni, dari hasil penyelidikan yang dilakukannya ditemukan beberapa proyek fiktif dan adanya mark up. Sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara. "Iya ada yang fiktif, ada juga mark up (tidak sesuai spesifikasi)," ujarnya.

Joni mengungkapkan dalam kasus ini diduga melibatkan oknum Desa dan adanya keterlibatan keluarga. Namun pihaknya belum dapat mengungkapnya kepada publik.

"Dia mentransfer uang ke rekening pribadi. Kerugiannya mendekati Rp1 miliar," ungkapnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update