JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) digelar l di Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (070/6/2021).
Dari razia yang dilakukanukan petugas, diamankan enam orang warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Yusup Umardani mengatakan, dari operasi yang digelar pihaknya mengamankan enam WNA yang melanggar keimigrasian.
Dari semua yang diamankan, tiga diantaranya warga Srilanka, dan tiga lainnya diketahui overstay atau melebihi izin tinggal hingga lebih dari enam bulan.
“Tidak sesuai izin tinggal sebanyak dua orang WN Yaman dan Suriah. Menyalahgunakan izin tinggal satu orang, WN Rusia,” katanya, Senin (7/6).
Dikatakan Umardani, keenam WNA yang melanggar itu ada yang datang sebelum pandemi Covid-19 dan juga setelahnya.
Setelah penindakan ini petugas imigrasi akan mendata mereka untuk proses selanjutnya dan sekaligus melakukan pemeriksaan mendalam.
“Kita proses enam WNA ini untuk dibuat berita acara. Kita juga akan berkoordinasi dengan pemerintah negara yang bersangkutan,” sambungnya.
Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing ini dilaksanakan dalam rangka pendataan WNA yang berdomisili di area apartemen tersebut baik sebagai pengungsi (refugee) dan pemegang izin tinggal di Indonesia.
“Dari kegiatan ini juga dapat dilaporkan bahwa ada sebanyak 94 pemegang kartu UNHCR yang terdiri dari warga negara Irak, Eritrea, Afganistan, Iran, Yaman, dan Somalia,” ungkap Umardani.
Selain itu, sambung Umardani, pihaknya juga menemukan WNA pemilik izin tinggal tetap ada dua orang yang berasal dari Yaman.