ADVERTISEMENT

Catat! Kominfo Segera Matikan Semua TV Analog, Simak Jadwalnya

Senin, 7 Juni 2021 17:12 WIB

Share
Kominfo akan matikan tv analog (UNSPLASH/Glenn Carstens-Peters)
Kominfo akan matikan tv analog (UNSPLASH/Glenn Carstens-Peters)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera matikan semua tv analog.

Hal itu dilakukan oleh Kominfo untuk memulai program migrasi siaran tv analog ke digital atau analog switch off (ASO).

Pelaksanaan teknis penghentian analog switch Off atau digitalisasi penyiaran diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Berdasarkan peraturan tersebut, ASO akan dilakukan secara bertahap menurut kesiapan daerahnya.

Beberapa faktor yang mendasari kebijakan ini antara lain: (a) praktik umum yang terjadi di dunia; (b) masukan dari Lembaga Penyiaran; (c) pertimbangan kesiapan industri; dan (d) keterbatasan spektrum frekuensi radio.

"Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap. Saat ini, dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan, dengan tujuan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital," kata Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo, dikutip Senin (7/6/2021).

Tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB. Rincian tenggat waktu masing-masing tahapan antara lain:

Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021

Tahap II paling lambat 31 Desember 2021

Tahap III paling lambat 31 Maret 2022

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT