Di mana tersangka dihubungi oleh nomor rahasia yang meminta AF mengambil sabu seberat 500 gram di kawasan Alam Sutera, Tangerang.
"Kemudian pelaku disuruh untuk mengambil Narkotika tersebut yang ditaruh di bawah pohon di Jalan Raya Serpong, Tangerang," terang Guruh.
Guruh mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa orang yang menghubunginya adalah bandar besar yang tidak ia kenal sama sekali.
Bandar besar tersebut menggerakkan bisnis haramnya dari dalam rumah tahanan (Rutan).
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (yono)