ADVERTISEMENT

Polisi Rampas Setengah Kilogram Sabu Dari Tangan Bandar Narkoba di Pademangan

Sabtu, 5 Juni 2021 08:00 WIB

Share
Tersangka bandar Narkoba AF, pemilik setengah kilogram sabu. (yono)
Tersangka bandar Narkoba AF, pemilik setengah kilogram sabu. (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Pademangan merampas setengah kilogram atau 500 gram sabu dari tangan seorang bandar Narkoba  berinisial AF.

AF merupakan bandar Narkoba yang menjalankan bisnis haramnya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, bandar Narkoba tersebut dibekuk di depan Hotel Mercure Jalan Kali Besar Barat, Jakarta Barat.

Penangkapan tersangka bandar sabu tersebut, setelah Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah Pademangan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mendapatkan informasi bahwa sang bandar sabu sedang melakukan transaksi Narkoba di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

"Pada saat sampai di Depan Hotel Mercure Jalan Kali Besar Barat, Jakarta Barat, Tim Opsnal mendapatkan ciri-ciri tersangka dan pada saat tersangka melintas tim Opsnal langsung mengamankannya," ujar Guruh, Sabtu (5/6/2021).

Dari penangkapan bandar Narkoba tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip besar dan 4 bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisikan sabu di dalam tas selempang miliknya.

Setelah dilakukan interogasi, bandar tersebut mengaku masih menyimpan barang haram di kostanya yang berada di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

"Dari kamar kostnya ditemukan Narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat 500 gram, ditimbang berikut pembungkusnya," ungkap Kapolres.

Menurut pengakuan si bandar, ia sudah 3 kali melakukan transaksi Narkoba selama 6 bulan terakhir.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT