Sebanyak 50 Tempat Karaoke di Jakarta yang Memenuhi Syarat Prokes Akan Mengikuti Uji Coba Operasional Tahap Awal

Jumat 04 Jun 2021, 14:58 WIB
Ilustrasi Virus Corona. (foto: dok/poskota)

Ilustrasi Virus Corona. (foto: dok/poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID Pemprov DKI akan melakukan uji coba operasional tempat karaoke selama masa pandemi Covid-19.

Pelaksanaannya pun, dibatasi hanya 50 tempat karaoke yang telah memenuhi protokol kesehatan (prokes).

"Jadi tidak semua kita langsung kasih izin , tentu kita akan uji coba dulu yang memang sudah benar-benar siap secara prokes secara SOP dan memang punya komitmen untuk bertanggung jawab," terang Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Gumilar Ekalaya, Jumat (4/6/2021).

Menurutnya, selama masa uji coba nanti pihaknya bersama Satpol PP dan Kepolisian akan sungguh-sungguh melakukan pemantauan setiap harinya.

Terlebih, untuk memastikan prokes dilaksanakan dengan baik.

Meski demikian, Gumilar belum menyebutkan waktu pelaksaan operasional uji coba tempat karaoke tersebut.

Mengingat, kasus Covid-19 di Jakarta trendnya agak naik pascalibur Lebaran Idulfitri 2021.

"Rencana dalam waktu dekat ini, kita terus  matangkan. Kemarin trennya (Covid-19) agak naik gara-gara lebaran, mudah-mudahan agak membaik agar bisa kita uji cobaan," jelasnya. 

Adapun teknis pelaksanaannya awal uji coba nanti, Gumilar menegaskan bahwa hanya 25 persen dari kapasitas ruangan yang ada.

"Jadi satu room itu hanya 25 persen yang diperbolehkan jumlah pengunjung atau tamunya," pungkasnya. 

Sebelumnya, Gumilar juga mengatakan bahwa salah satu syarat prokes terhadap pengunjung tempat karaoke diharuskan untuk menunjukan hasil swab antigen terlebih dahulu. (deny)

Berita Terkait

News Update