Malam Jumat Tidak Dikasih Jatah Istri Wik-Wik, Pria Ini Nekat Mau Coba Gagahi Adik Ipar di Pamulang

Jumat 04 Jun 2021, 22:56 WIB
 Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Iskandar. (Ridsha Vimanda)

 Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Iskandar. (Ridsha Vimanda)

Iskandar menuturkan, rumah korban dengan pelaku hanya berjarak satu meter. Sehingga cukup mudah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Rumah korban itu berdekatan dengan si pelaku. Rumahnya jaraknya sekitar satu meter berdekatan," tandasnya. 

Kekinian, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 285 jo 35 percobaan perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. (ridsha vimanda nasution/kontributor)

Berita Terkait

News Update