JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) tengah menelaah pengaduan yang dilayangkan Benny Tjokrosaputro terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
"Masih ditelaah (laporan itu), yang menelaah Inspektur terkait Jampidsus," kata Jamwas, Amir Yanto, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (03/06/2021).
Amir pun mengaku mengaku telah membaca laporan terkait pengaduan pengacara Benny Tjokrosaputro tersebut. Menurutnya, laporan lebih bersifat teknis.
"Materi laporannya masalah teknis dan perkaranya sudah diputus oleh pengadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, Jumat (07/05/2021), Benny Tjokrosaputro melalui kuasa hukumnya, Fajar Gora melaporkan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Laporan itu terkait tidak dimasukkannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dalam berkas perkara, sementara barang bukti yang disita dari para saksi tersebut justru masuk dalam berkas perkara.
Tindakan tersebut lantas dirasa merugikan Benny Tjokrosaputro. Sebab, saksi-saksi tersebut dikatakan sebagai nominee atau pihak yang dipinjamkan namanya dalam transaksi di pasar modal oleh Benny. Sedangkan barang bukti yang disita dari saksi-saksi itu lalu disebutkan jaksa sebagai milik Benny dan menjadi bukti Benny benar mengontrol transaksi Jiwasraya.
Dengan tidak adanya BAP saksi pemilik barang bukti tersebut dalam berkas perkara, pemilik barang bukti tak bisa menjadi saksi dalam persidangan. Akibatnya, para saksi itu tak bisa membantah bahwa barang bukti itu bukan milik Benny dan mereka bukan nominee Benny. Dampak lanjutannya, tentu merugikan Benny karena tak ada saksi yang membantah adanya kontrol Benny dalam setiap transaksi Jiwasraya di pasar modal.
Pada sisi lain, tindakan penyidik yang tidak memasukan sekitar 19 BAP saksi ini juga merupakan pelanggaran prosedur penyidikan. Sekaligus sebagai bentuk tindak tidak profesional.
"Diduga melanggar doktrin Tri Krama Adhyaksa serta bekerja atau bertindak tidak secara profesional,” kata Fajar Gora, saat menyampaikan kepada wartawan setelah melakukan pelaporan kepada Jamwas.
Selain melaporkan soal tak dimasukkannya BAP para saksi dalam berkas perkara, Fajar Gora juga melaporkan tindakan tidak profesional penyidik dalam mengusut kasus Jiwasraya. Di antaranya adalah membebankan semua kerugian negara dalam kasus Jiwasraya kepada Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Padahal, Jiwasraya membeli 124 saham perusahaan di pasar modal. Dan milik Benny hanya satu dari 124 perusahaan lainnya yaitu PT Hanson International dengan kode MYRX.