ADVERTISEMENT

Dosen Unpam Sebut Ada Kekeliruan Saat Tidak Memasukkan Pemilik Venesia Hotel Sebagai Tersangka TPPO

Jumat, 4 Juni 2021 23:23 WIB

Share
Sidang Venesi. (Fernando Toga)
Sidang Venesi. (Fernando Toga)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UNPAM, Halimah Humayrah Tuanaya menyatakan ada kekeliruan saat melakukan penyidikan untuk tidak menyertakan PT Citra Prima Persada selaku pemegang izin Venesia Executive Hall, Hotel, Spa, dan Karaoke.

Padahal Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) memungkinkan korporasi untuk bertanggungjawab atas tindak pidana ini. Kekeliruan ini dimulai saat penyidikan, dan tidak diperbaiki saat pra penuntutan, lalu dilanjutkan pada pembuatan surat dakwaan.

"Sebagai konsekuensinya, seharusnya Hadi Erlangga dan Edi Wijaya selaku Komisaris dan Direktur PT Prima Putra Persada juga dapat ditarik untuk diminta pertanggungjawabannya atas tindak pidana ini," kata Halimah, Jumat (4/6/2021).

"Karena dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum dalam persidangan, dengan tegas disebutkan bahwa kedua orang tersebut setiap hari menerima laporan tentang operasional Venesia dari Yatim Suarto selaku General Manager," sambungnya. 

Dalam dakwaannya, penuntut umum menyampaikan bahwa Yatim Suarto sebagai GM betugas dan tanggung jawab mengurus jam operasional manajer operasional, pelayan, waiter, para kasir, operator, pencari tamu (mami) bartender atau marketing tamu, mami, dan melaporkan setiap hari ke Hadi dan Edi Wijaya bin almarhum Edi Warna Wijaya selaku komisaris dan direktur perusahaan Venesia. 

"Dakwaan tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana ini dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi, dan juga telah dilakukan secara sistematis dalam kerangka hubungan kerja. Maka dengan demikian, sudah sepatutnyalah korporasi dan pengurusnya dipandang sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (human traficking)," katanya. 

Menurutnya, kekeliruan atau mungkin kesengajaan ini tidak mutlak menjadi tanggungjawab penyidik, tetapi juga penuntut umum.

Pada saat prapenuntutan, penuntut umum memiliki wewenang untuk memberikan petunjuk kepada penyidik terkait penyidikan suatu peristiwa pidana. 

Penuntut umum dalam perkara ini seharusnya memberikan petunjuk agar Hadi dan Edi selaku komisaris dan direktur juga turut disertakan untuk dimintai pertanggungjawaban dan ditetapkan sebagai tersangka juga. 

"Merujuk pada Undang-Undang TPPO, selain enam orang yang saat ini menjadi terdakwa, maka PT Citra Prima Persada selaku pemegang izin Venesia Executive Hall, Hotel, Spa, dan Karaoke, berikut juga dengan pengurus korporasi, dalam hal ini Hadi dan Edi selaku komisaris dan direktur juga semestinya turut dimintai pertanggungjawaban," katanya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Fernando Toga
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT