LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Tim Serigala Polres Lebak bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dan viralnya aksi penganiayaan yang dilakukan PT (25) seorang ibu muda terhadap anak bayinya yang masih berusia 15 hari.
Dalam waktu kurang dari 24 seterah video aksi penganiayaan itu viral, Tim Serigala berhasil menangkap PT di Serang, Kamis (3/6/2021) malam.
"Ya benar, PT telah berhasil kita amankan kemarin malam," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono, Jumat (4/6/2021).
Indik mengatakan, saat ini PT sudah diamankan di Mapolres Lebak dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami juga mengamankan beberapa barang bukti serta hasil visum dari korban," kata Indik.
Ia mengatakan, PT sendiri kini terancam terjerat Pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI NO. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Ri No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Sementara untuk anaknya yakni AK kini telah didampingi oleh UPTD PPA Kabupaten Lebak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Lebak dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan seorang ibu muda bertato mahkota pada bagian dada nya melakukan pengadiayaan terhadap seorang bayi yang tidak lain merupakan anak kandungnya sendiri.
Beberapa video memperlihatkan ibu muda yang diketahui identitasnya itu yakni PT memukul serta menendang bayinya yang masih berusia dua minggu itu, serta mencacai maki dengan kata-kata kasar bayinya itu.
Video itu sendiri diduga direkam oleh PT pada Minggu (31/5/2021) di wilayah Kabupaten Lebak. Alih-alih menakuti-nakuti suaminya yakni IR, video nya justru viral dan mendapatkan kecaman dari ratusan warga net yang kesal akan perbuatannya. (kontributor banten/yusuf permana)