Adapun ke lima orang bandar besar Narkoba tersebut masing-masing berinisial HS, AS, AR, IR dan MS.
Untuk tersangka MS, merupakan orang yang paling disegani di wilayah Kampung Bahari.
MS yang merupakan adik kandung dari bandar besar HS, yang berperan menyediakan anggaran jual beli Narkotika jenis sabu.
Sedangkan IR dan AS merupakan orang keprcayaan HS dalam menggerakan bisnis haramnya.
Dalam penangkapan ke empat bandar Narkotika tersebut, Polisi juga mengamankan 27 orang yang positif Narkoba saat sedang pesta sabu di Villa Komplek Kota Bunga, desa Sukana Galih, Pacet, Cianjur, Jawa Barat.
"Keseluruhannya 60 orang terdiri dari 25 laki-laki, 15 perempuan dan 20 anak-anak. Dari hasil pemeriksaan urine dengan hasil 23 laki-laki positif methapethamine dan 4 perempuan positif methapethamine," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
Dari penggerebekan tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa 4,66 gram sabu, tiga bong alat hisap sabu dan 2 butir pil ekstasi.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 subsidair 112 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (yono)