Sah! Wamenlu Mahendra Siregar Resmi Ditunjuk Jokowi Sebagai Ketua Satgas UU Cipta Kerja

Kamis 03 Jun 2021, 10:14 WIB
Mahendra Siregar Ditunjuk Jokowi Sebagai Ketua Stagas UU Cipta Kerja (Foto: Istimewa)

Mahendra Siregar Ditunjuk Jokowi Sebagai Ketua Stagas UU Cipta Kerja (Foto: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menunjuk Mahendra Siregar sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Hal itu tersebut telah tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Jokowi sendiri pada Selasa (4/5/2021) lalu.

Disebutkan dalam Pasal 1 beleid (kebijakan) itu bahwa Satgas UU Ciptaker dirancang demi menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker yang dilakukan oleh Kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah.

Lanjut pada Pasal 3, telah ditunjuk sejumlah orang untuk menempati jabatan di Satgas UU Ciptaker ini, diantaranhya ada Ketua yakni Mahendra Siregar, Wakil Ketua I Suahasil Nazara, Wakil Ketua II M Chatib Basri, Wakil Ketua III Raden Pardede dan Sekretaris Arif Budimanta.

Nantinya pihak Satgas UU Ciptaker akan bertugas untuk menyinergikan substansi sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya.

Mereka juga akan menentukan strategi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi /kabupaten/kota.

Selain itu, Satgas UU Ciptaker juga memiliki tugas untuk mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

Menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi, baik di dalam maupun luar negeri.

Terakhir, merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota. (cr03)

Berita Terkait
News Update