JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi batalkan keberangkatan jemaah haji 2021.
Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
"Kami menetapkan pembatalan penyelenggaraan Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi," ucap Yaqut seperti dikutip dari siaran YouTube Kementerian Agama, Kamis (3/6/2021).
Dalam keterangannya, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2021.
Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Pertimbangan selanjutnya yaitu, Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Terkait keputusan itu, Gus Yaqut menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan para alim ulama, pimpinan-pimpinan ormas Islam, hingga biro perjalanan haji terkait hal ini.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sudah bocorkan jika Indonesia tak dapat jatah kuota Haji 2021.
Dengan begitu, Indonesia dipastikan tak akan berangkatkan jemaah haji selama dua tahun berturut-turut ke tanah suci. (cr09)