JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan pemutaran balikan fakta yang juga melibatkan artis Lucky Alamsyah.
Roy yang memenuhi panggilan polisi sebagai pelapor itu datang guna diperiksa terkait laporan yang ia buat beberapa waktu lalu untuk Lucky.
Pria yang juga mantan petinggi Partai Demokrat dan pakar telematika itu mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Lucky dalam unggahan di sosial media merupakan pemutaran balikan fakta atau fitnah.
"Sama sekali tidak berdasar fakta, tidak berdasarkan kenyataan yang sebenarnya dan bahkan diputarbalikkan," ungkap Roy di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021).
Roy Suryo menambahkan, dalam unggahan Lucky itu juga dianggap melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310,311 KUHP.
Tak hanya di situ, bahkan Roy menganggap unggahan Lucky itu seperti halnya sinetron.
"Jadi harusnya saya menjadi korban penyerempetan tapi disebut mantan menteri RS melakukan tabrak lari," sebutnya.
Roy Suryo yang mendatangi Polda Metro bersama dua orang saksi lainnya, mengaku dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik.
Mantan Menpora itu mengatakan, dalam pemeriksaan itu ia juga membeberkan telah memiliki enam bukti terkait unggahan Lucky.
"Jadi ada enam frame dalam postingan story-nya yang lima masih ada dan yang ini ada sudah dihapus. Itu menandakan dia ada kekhawatiran terhadap postingannya," katanya.
Diketahui sebelumnya, Lucky Alamsyah menceritakan terkait oknum yang menabrak sebuah mobil berinisial AA di Instagram.
Dalam unggahan tersebut, Lucky menuliskan nama oknum yang dimaksud dengan sebutan mantan menteri berinisial RS.
"Ini mobil mantan menteri yang nyerempet mobil AA lalu kabur. Shame on you RS," kata Lucky Alamsyah melalui akun Instagram pribadinya, Minggu (23/5/2021).
Lucky juga menyebut bahwa oknum yang bernama RS itu tidak meminta maaf dan bersikap arogan setelah menabrak. (cr05)