ADVERTISEMENT

Dirut RS UMMI Bogor Dituntut Dua Tahun Penjara Atas Dakwaan Ikut Menyampaikan Berita Bohong Soal Test Swab

Kamis, 3 Juni 2021 19:43 WIB

Share
Sidang lanjutan terdakwa HRS di pengadilan Negeri Jakarta Timur. (foto: Ifand/poskota.co.id)
Sidang lanjutan terdakwa HRS di pengadilan Negeri Jakarta Timur. (foto: Ifand/poskota.co.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sebelumnya dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor JPU menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara, sementara sang menanti Muhammad Hanif Alatas dituntut hukuman dua tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan HRS bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. 

Dimanana HRS disebut telah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6). (Ifand)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT