Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan HRS bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Dimanana HRS disebut telah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6). (Ifand)