JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 35 warga tak bermasker melintas di Jalan Teluk Gong Raya, Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, disanksi sosial oleh Satpol PP, Rabu (2/6/2021).
Kepala Satpol PP Kelurahan Penjaringan Didik Hari Cahyono mengatakan, kegiatan tertib masker (Tibmask) ini digelar untuk mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Didik menambahkan dari kegiatan ini ada sebanyak 35 orang yang melintas Jalan Teluk Gong Raya harus dihentikan aktivitasnya karena tak mengenakan masker.
Puluhan orang tersebut disanksi menyapu jalan sekitar Teluk Gong Raya.
"Diberhentikan karena melanggar protokol kesehatan. Mereka tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Setelah didata, sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan kami berikan sanksi sosial membersihkan sekitar lokasi TibMask agar tidak mengulangi perbuatannya," ungkapnya.
Dalam giat ini kata Didik, pihaknya berkolaborasi dengan Satpol PP Kecamatan Penjaringan, Satpol PP Kelurahan Penjagalan dan anggota Dishub Kecamatan Penjaringan.
"Kami dari Satpol PP Kelurahan Penjaringan berkolaborasi dengan Satpol PP Kecamatan Penjaringan, Satpol PP Kelurahan Penjagalan dan anggota Dishub Kecamatan Penjaringan melaksanakan Operasi TibMask gabungan," katanya.
Didik berharap masyarakat DKI Jakarta khususnya wilayah Penjaringan untuk mau menjaga kesehatan bersama dimasa pandemi ini.
"Bahaya Covid-19 masih ada di sekitar kita. Kami berharap masyarakat mau menjaga kesehatan lingkungannya dengan cara melindungi diri sendiri. Untuk selalu menjalankan protokol kesehatan," tuturnya. (yono/tha)