Pengadilan Negeri Jakarta Timur Sudah Terima Memori Banding dari Rizieq Shihab dan Jaksa Terkait Kasus Kerumunan Petamburan

Rabu 02 Jun 2021, 20:30 WIB
Sidang lanjutan terdakwa HRS di pengadilan Negeri Jakarta Timur. (foto: Ifand/poskota.co.id)

Sidang lanjutan terdakwa HRS di pengadilan Negeri Jakarta Timur. (foto: Ifand/poskota.co.id)

Atas hal itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara atas pelanggaran yang dilakukan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa mengatakan, Rizieq terbukti bersalah atas kerumunan pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan.

Hal yang sama juga diberikan kepada kelima eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi juga dinyatakan bersalah melanggar pasal 93.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan. Menetapkan terdakwa agar tetap dalam tahanan," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5). (ifand)

Berita Terkait
News Update