JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, masih melakukan kajian terhadap usulan izin tempat hiburan atau karaoke dibuka di tengah pandemi pandemi Covid-19.
Plt Kepala Dinas Parekraf, Gumilar Ekalaya mengatakan, akan memberikan izin jika mengikuti aturan prokes pemerintah.
Paling dipakemi Pemprov DKI pengunjung harus tes Covid-19 ketika akan masuk lokasi hiburan tersebut.
"Yang jelas harus swab antigen semua pengunjung, sudah harus swab antigen," tegas Gumilar di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).
Kemudian pengunjung harus dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah keseluruhan kapasitas pengunjung ruangan.
"Terus kapasitas itu 50 persen yang boleh dioperasionalkan," terangnya.
Sedangkan tempat hiburan karaoke, kata Gumilar, 1 ruangan bernyanyi hanya dipergunakan 1 kali dalam sehari.
Jadi, lanjut dia, tidak boleh satu ruangan dipakai bergantian dengan orang yang berbeda-beda.
"Itulah kira-kira yang pokok-pokoknya," papar anak buah Gubernur Anies Baswedan ini.
Pengunjung pun dibatasi di dalam ruangan karaoke, cuma diizinkan 25 persen orang yang diizinkan masuk dari jumlah kapasitas orang yang ada.
Aturan ini untuk tahap awal uji coba di tengah pandemi Covid-19.