JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pelantikan terhadap 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk arogansi pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Sebab, dikatakan Koordinator ICW Kurnia Ramadhana KPK dianggap telah menabrak serta menghiraukan Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2020 serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bentuk nyata dari arogansi pimpinan KPK. Bahkan perintah Presiden dianggap angin lalu oleh pimpinan KPK. Potret pelanggaran etika atas pertanyaan dalam TWK yang diajukan kepada sejumlah pegawai juga tidak digubris," kata Kurnia dalam keterangan resminya, Selasa (2/6/2021).
Kurnia melanjutkan, ICW juga menganggap bahwa dengan dikhelatnya pelantikan itu semakin memperjelas bahwa TWK hanya dijadikan alat oleh Pimpinan KPK dan kelompok tertentu untuk kebutuhan agenda diluar lingkup pemberantasan korupsi.
Atas dasar itu, Kurnia menyebutkan, ICW mendesak agar Presiden segera mengeluarkan surat keputusan untuk mengangkat 75 pegawai KPK menjadi ASN.
"Yang sedianya 75 pegawai KPK ini dinyatakan tidak memenuhi syarat, untuk menjadi Aparatur Sipil Negara," imbuh Kurnia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelantikan itu dihelat di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021).
Adapun prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap Pegawai KPK tersebut dilakukan secara daring dan luring.
Tercatat terdapat 53 pegawai KPK yang melakukan proses pelantikan secara luring, sedangkan sisanya dilantik secara daring.
Ketua KPK, Firli Bahuri secara simbolis melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap dua perwakilan Pegawai KPK yakni Pahala Nainggolan dan Cahya Hardianto Harefa.
Untuk jabatan keduanya, Pahala Nainggolan didapuk sebagai Deputi Pencegahan sedangkan Cahya sebagai Sekertaris Jenderal KPK.