DKI Buka Layanan Vaksin Covid-19 Bagi Warga Usia 50 Tahun Keatas, Berikut Lokasi dan Syaratnya

Rabu 02 Jun 2021, 09:42 WIB
Vaksinasiterus digencarkan Pemprov DKI, untuk mempercepat penanganan Covid-19 . (Ist)

Vaksinasiterus digencarkan Pemprov DKI, untuk mempercepat penanganan Covid-19 . (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta, mulai melakukan vaksinasi Covid-19 warga dengan kelompok usia 50 tahun keatas.  Warga yang telah memenuhi kriteria, dapat menerima vaksin di fasilitas kesehatan DKI terdekat yang ada.

Berdasarkan informasi yang dibagikan Dinas Kesehatan DKI melalui akun instagram @dinkesdki , disebutkan bahwa layanan vaksinasi untuk pra lansia tersebut berbasis tempat tinggal.

Dimana jelasnya, calon penerima vaksin Covid-19  menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau keterangan domisili di wilayah DKI Jakarta.  

Disebutkannya juga, bahwa usia 50 - 59 tahun adalah kelompok usia paling rentan dapat mengalami kondisi berat, bahkan fatal bila tertular Covid-19.

"Adapun dasar vaksinasi tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI no.HK.02.02/II/1406/2021 Tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN VAKSIN COVID-19 PADA KELOMPOK PRALANSIA DAN HASIL BPOM TETKAIT VAKSIN COVID-19 ASTRA ZENECA," tulis akun tersebut.

Sementara itu, pemprov juga memberi kesempatan vaksin bagi  setiap orang yang datang bersama 2 pra lansia atau pendamping pra lansia usia 50 - 59 tahun untuk mendapatkan vaksin Covid-19 di DKI Jakarta.  

Sebagaimana diketahui, proses vaksinasi Covid-19 di DKI dengan kelompok tenaga medis, pelayanan publik, dan kelompok lansia masih terus berlangsung.  Untuk sasaran vaksin tahap 1 dan 2, sebanyak 3.000.689 orang. (deny)

Berita Terkait

News Update