ADVERTISEMENT

Asyik Nyabu, Warga Cihara Diciduk Satres Narkoba Polres Lebak

Rabu, 2 Juni 2021 11:38 WIB

Share
SB menjalani pemeriksaaan penyidik di Mapolres Lebak (ist)
SB menjalani pemeriksaaan penyidik di Mapolres Lebak (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lebak 
kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika Gol 1 jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak.
 
Satu orang Inisial SB(40) warga  Kampung Sukahujan,  Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.

Ia diamankan Satres Narkoba Polres Lebak saat tengah asik mengkonsumsi narkotika itu dirumahnya pada, Senin (31/5/2021) lalu.
 
"Tersangka SB kita amankan dirumahnya saat tengah asik mengkonsumsi shabu," kata Kasat Resnarkoba AKB Ilman Robiana kepada Pos Kota, Rabu (2/6/2021).
 
Kasat mengatakan, saat menangkap SB pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus Plastik Klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Gol.I Jenis Shabu, dan  1 perangkat  alat hisap shabu alias bom pipet kaca yang  didalamnya juga berisikan shabu,"ungkap Ilman.
 
Dikatakanya, kini SB harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan tidur dibalik jeruji besi dan terancam pasla   Pasal  114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua belas tahun penjara.
 
Saat ini Pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Hal ini senada dengan komitmen Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak

"Saya berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak, karena Narkoba akan merusak generasi bangsa," ujar Kapolres Lebak .

"Saya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama ikut aktif memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak," sambungnya.(kontributor banten/yusuf permana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT