Wali Kota Tangerang harap Badan Publik Profesional dan Kompeten

Selasa 01 Jun 2021, 09:27 WIB
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah. (foto: ist)

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah. (foto: ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menetapkan Perwal Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah pada tahun anggaran (TA) 2021.

Di dalam Perwal tersebut terdapat perubahan atas kedudukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama kini berada di Dinas Kominfo Kota Tangerang yang semula berada di Sekretariat Daerah Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah meminta agar badan publik melalui PPID Utama dan PPID Pembantu harus bekerja secara profesional dan berkompeten.

"Dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tentunya masyarakat menuntut transparansi. Untuk itu saya minta badan publik harus bekerja secara profesional dan kompeten dalam memberikan informasi kepada pemohon informasi," ujar Arief, Selasa (1/5/2021).

Arief menyebutkan keterbukaan informasi publik kini menjadi suatu keniscayaan dan diharapkan dapat mendorong upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pada waktu bersamaan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Mulyani mengatakan, bahwa badan publik yang dipimpinnya harus terus mengalami peningkatan.

"Badan publik harus terus mengalami peningkatan, demi memberikan pelayanan informasi yang mudah, cepat dan dengan cara yang sederhana kepada masyarakat," katanya. 

Hal tersebut menurutnya lantaran badan pelayanan informasi publik memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk memberikan informasi yang diperlukan masyarakat.

"Badan publik harus memahami kewajibannya dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik serta apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik," pungkas Mulyani. (toga)

News Update