ADVERTISEMENT

Ustaz Gondrong Dipulangkan ke Rumahnya, Kuasa Hukum Akan Cabut Permohonan Praperadilannya

Selasa, 1 Juni 2021 17:11 WIB

Share
Kuasa Hukum Herman (42) atau Ustaz Gondrong, Ferdinand Montororing (cr02)
Kuasa Hukum Herman (42) atau Ustaz Gondrong, Ferdinand Montororing (cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID  - Herman (42) atau dikenal dengan Ustaz Gondrong yang viral di  media sosial  lantaran trik penggandaan uang, kini dikabarkan telah dipulangkan pihak kepolisian.

Herman dipulangkan ke rumah orangtuanya yang berada di Pulo Asem, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (1/6/2021) pukul 00.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Herman, Ferdinand Montororing.

"Tadi malam saya mendapat kabar (Herman) sudah dibebaskan," katanya kepada wartawan saat ditemui di Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/6/2021).

Lanjutnya kata dia, kemungkinan dipulangkannya Herman karena inisiatif dari pihak kepolisian sendiri.

"Saya rasa itu inisiatif kepolisian. Karena kita belum ketemu dengan kepolisian dan penyidik, saya belum pernah ketemu kapolsek (Babelan) maupun kapolres (Metro Bekasi)," jelasnya.

Kendati demikian sudah ada kesepahaman antara dirinya dengan pihak kepolisian terkait pemulangan Herman.

Apabila seluruh bukti telah dikembalikan dan Herman dibebaskan, maka pihaknya mencabut permohonan praperadilan yang telah digulirkan pihak kuasa hukum Herman sebelumnya.

"Tapi sudah ada understanding, sudah ada saling pengertian, akan dibebaskan dan dikembalikan barang bukti asal permohonannya dicabut. Saya bilang kalau tujuannya sudah tercapai ngapain kita perpanjang. Cabut aja," ungkapnya.

Dikabarkan sebelumnya, Herman mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT