Adapun, dari penangkapakan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti botol mizone yang berisi cairan tiner, korek dan baju korban yang yang sudah terbakar.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukumam 15 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, Mulyono (40) menjadi korban pembakaran oleh tetangganya sendiri di Jalan Bangun Nusa, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin, 20 Maret 2021 lalu.
Setelah 10 hari di rawat di RSUD Cengkareng, korban pun dinyatakan tewas pada Rabu (31/3/2021) lalu. (CR01).