Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, Ditjen Imigrasi membuka pelayanan visa online hanya untuk tujuan yang telah dipersyaratkan dan bukan tujuan wisata.
"Kuota permohonan visa akan selalu kami sediakan dan tidak pernah habis setiap hari bagi para WNA yang memenuhi persyaratan dalam Permenkumham 26 Tahun 2020," ungkapnya.
Selain itu, Angga menuturkan bagi WNA yang tidak bisa pulang karena pandemi Covid-19, WNA atau sponsornya bisa mengajukan permohonan visa secara online di dalam negeri (onshore visa) untuk memperpanjang masa tinggal mereka di Indonesia.
. "WNA yang tidak bisa pulang ke negaranya karena lockdown bisa tinggal lebih lama dengan mengajukan eVisa baru yang akan dikirim ke email mereka tanpa mengambil visa di luar Wilayah Indonesia," paparnya.
Masyarakat yang menjadi sponsor WNA, ujar Angga, bisa mengajukan visa melalui website visa-online.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran secara langsung di bank sesuai dengan tarif resmi yang telah ditentukan.
Proses permohonan eVisa dimulai dari upload dokumen, pembayaran di bank, verifikasi berkas dan terbit eVisa yang dikirim ke email penjamin dan WNA.
Petugas akan melakukan verifikasi dan mengirimkan notifikasi penerbitan eVisa paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran.
"Kami menegaskan adanya kepastian waktu pelayanan termasuk soal biaya eVisa. Hal ini tentunya dapat mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun hal lain yang dapat merugikan masyarakat,” tukasnya. (Ifand)