JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kebijakan Visa Online yang telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Oktober Tahun 2020, terus mendapat dukungan.
Pasalnya, para pelaku usaha terus memberikan respon positif atas kemudahan dan penyederhanaan dalam proses permohonan visa tersebut.
Salah satunya adalah HR Manager Jakarta Intercultural School, Megumi Runturambi yang mengaku Visa online yang diluncurkan tersebut sangat memudahkan pihaknya.
Karena layanan visa elektronik Ditjen Imigrasi untuk mendatangkan tenaga pengajar yang merupakan WNA di sekolahnya jauh lebih mudah.
"Sangat membantu sekali, karena pelayanan yang serba online ini semua jadi sangat mudah," katanya, Selasa (1/6).
Dikatakan Megumi, untuk mengakses itu dirinya bisa langsung mengakses layanan visa elektronik (offshore visa). Hal itu pun hanya melalui TKA Online Kementerian Tenaga Kerja yang terhubung langsung ke website visa online.
"Prosesnya cukup mudah karena bisa dilakukan dari mana saja, tidak perlu bertemu petugas dan juga transparan karena kami mendapatkan notifikasi tentang tahapan tahapan yang dilalui," ujarnya.
Dan selanjutnya, tidak perlu mengambil visa ke KBRI sehingga TKA bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-Visa yang dikirimkan melalui email.
Terkait hal itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menambahkan, kebijakan yang dikeluarkan itu merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Hal itu dilakukan dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 dimana sebelumnya tak ada tatap muka. "Dan untuk menjaga protokol kesehatan, kami pun menerbitkan kebijakan dengan meluncurkan visa online," ujarnya.
Saat ini, kata Angga, masih ada larangan WNA untuk masuk Wilayah Indonesia, kecuali untuk tujuan esensial seperti bekerja, penyatuan keluarga dan diplomatik.