Lebih lanjut Uday memaparkan, pengadaan alat kesehatan (alkes) merupakan bagian dari dana Covid-19 yang memang mendesak. Negara sedang darurat, sehingga itu dibentuk tim satgas. Oleh karena itu, siapa pun yang terlibat dalam persekongkolan jahat untuk memangsa uang rakyat harus menjadi atensi khusus.
“Tidak boleh ada pemilahan, harus tegak hukum siapa pun pelakunya. Saya percaya Kajati dan tim di Kejati itu onfire, mereka betul-betul siap," tegasnya.
Uday menambahkan, ketua KPK, Jaksa Agung Kapolri betul-betul sudah menginstruksikan sejak awal, apabila ada oknum yang memangsa uang Covid-19 ini, dana darurat ini maka dia bisa dikenai hukuman mati, artinya sangat maksimal.
"Itu perintahnya sudah sangat jelas dan tegas,” tuturnya.
Uday juga menegaskan, untuk pengungkapan kasus tersebut Kejati Banten harus segera melakukan pengamanan dokumen di lingkungan Dinkes Banten. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti.
“Kajati harus segera mengambil langkah untuk segera mengamankan dokumen yang ada di lingkungan dinkes untuk menghindari penghilangan barang bukti,” ujarnya. (kontributor banten/luthfillah)