TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama TNI dan Polri menutup aktivitas galian tanah, di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Selasa (1/6/2021).
Penutupan aktivitas galian tanah karena dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Demikian hal itu dikatakan Kepala SatpolPP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.
"Tim gabungan telah melakukan tindakan tegas dengan cara memberhentikan aktivitas galian tanah tersebut," ujarnya di lokasi, Selasa (1/6/2021).
Fachrul menyampaikan, selain melanggar Perda Nomor 20, aktivitas galian tanah itu juga melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tangerang.
Ia mengatakan, aktivitas galian tanah itu juga sempat ditutup pada 22 April lalu. Namun, aktivitas ilegal itu kembali beroperasi.
"Padahal, saat itu kami sudah pasang plang pelarangan. Namun nyatanya aktivitas ilegal ini masih beroperasi dengan membuka jalur baru," ungkapnya.
Saat ini, di dalam lokasi galian tanah dipasang garis line Satpol PP Kabupaten Tangerang pada beberapa titik di Desa Bantar Panjang.
Kedepannya, jika pelanggaran masih dilakukan, kata Fachrul, pihaknya mengambil langkah tegas dengan tindakan yustisi atau tindakan pidana.
"Penertiban ini bukan hanya dilakukan di Desa Bantar Panjang, akan tetapi di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang yang jelas kita sudah melakukan tugas fungsi pokok Satpol PP," tegasnya.
Jalanan Licin dan Becek