DPR: Pemerintah Harus Segera Memutuskan Ibadah Haji Tahun Ini, Jangan Memberikan Harapan Palsu

Selasa, 1 Juni 2021 22:46 WIB

Share
Anggota Komisi VIII DPR RI Rudi Hartono Bangun. (ist)
Anggota Komisi VIII DPR RI Rudi Hartono Bangun. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi VIII DPR RI Rudi Hartono Bangun meminta pemerintah tidak main-main dalam memutuskan kepastian keberangkatan haji tahun 2021.

Ia menegaskan pemerintah harus segera menentukan apakah ibadah haji tahun ini dapat terlaksana, sehingga tidak membuat masyarakat semakin bingung.

“Intinya jangan memberikan harapan palsu. Pemerintah harus segera memutuskan apakah haji tahun ini diselenggarakan atau tidak, banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai kepastiannya,” tegas Rudi dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama di DPR RI, Jakarta, Senin (31/05/2021).

Politisi Partai NasDem ini menuturkan, sebelum pandemi Covid-19 masyarakat yang menunggu haji sangat lama, bahkan hingga puluhan tahun belum berangkat juga menunaikan ibadah haji.

Ditambah dengan masuknya Covid dan tidak adanya haji tahun 2020 membuat antrian ibadah ketanah suci tersebut semakin lama.

“Di masa sebelum Covid aja, masyarakat yang nunggu untuk haji itu lama sekali, bahkan hingga puluhan tahun. Apalagi ditambah Covid, kemudian diperparah dengan tidak adanya haji tahun 2020, maka semakin lama lagi (waktu tunggu). Jadi intinya jangan di-PHP (pemberi harapan palsu). Kasihan masyarakat,” sebut Rudi.

Lebih lanjut Rudi menyampaikan, Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan pengumuman mengenai kepastian negara-negara mana saja yang boleh/ tidak boleh berangkat, salah satunya Indonesia, disebutkan bahwa ada kuota untuk negara ini. Sehingga dapat dipastikan bahwa Indonesia tidak mendapatkan jatah haji.

“Kasih tahu aja Pak Menteri, bahwa haji tahun ini batal. Mau nunggu apalagi? Kasihan masyarakat, apalagi Pemerintah Arab Saudi juga sudah merilis pernyataan resmi bahwa haji tahun ini Indonesia tidak dapat jatah,” kritik legislator dapil Sumatera Utara III itu. (*)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar