Satreskrim Bekuk Komplotan Curanmor di Lebak, Saat Beraksi Ternyata Bukan Cuma Dua Orang, Tapi Ada Dua Pelaku Lain Lagi

Senin 31 Mei 2021, 23:59 WIB
Pelaku curanmor berhasil diamankan Tim Serigala Polres Lebak. (foto: ist)

Pelaku curanmor berhasil diamankan Tim Serigala Polres Lebak. (foto: ist)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak telah berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Kabupaten Lebak. 2 pelaku yakni AS (28) dan AD (28) berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Indik Rusmono mengatakan, kedua pelaku itu diamankan lantaran telah terbukti melalukan tindakan pencurian sebuah sepeda motor tipe Kawasaki KLX dengan nomor polisi A 5708 OH yang diketahui milik warga Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak pada 25 Mei 2021 lalu.

"Satu unit sepeda motor berjenis KLX yang menjadi barang bukti aksi pencurian mereka (AS, dan AD ,-red) berhasil kita amankan," kata Indik kepada Pos Kota, Senin (31/05/2021).

Iptu Indik mengungkapkan, ternyata dalam menjalankan aksinya AS dan AD tidak hanya berdua namun juga turut dibantu oleh kedua temannya yakni  DS, dan KM  yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada saat itu, mereka beraksi bukan hanya berhasil menyikat satu unit KLX saja, namun juga berhasil menyikat sebuah motor Honda Beat Pop.

"Dalam satu malam, mereka yang berupakan komplotan curanmor ini berhasil menyikat dua unit sepeda motor. Yang mana, unit hasil curian tersebut langsung di jual kepada penadah," kata Indik.

Dikatakannya, kini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang kini masih DPO yakni DS dan KM, serta seorang penadah.

"Untuk mempetangung jawabkan perbuatannya, mereka terancam pasal Pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)

Berita Terkait
News Update