TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan penipuan investasi keuangan kembali mencuat. Warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial SF mengaku tertipu hingga puluhan miliar rupiah oleh Direktur PT. BBC berinisial TT.
Kasus ini sendiri dilaporkan SF ke Polres Tangsel sejak 20 Juni 2020 lalu. Dan saat ini, menurut data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tangerang, kasus dengan nomor perkara 278/Pid.B/2021/PN Tng itu sudah masuk dalam agenda Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana yang akan digelar Kamis (3/6/2021) mendatang.
Dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perk. :PDM-24/M.6.16/Eoh.2/02/2021 yang dibacakan Kamis (4/3/2021) lalu disebut, kasus berawal saat korban mengenal TT pada 14 Agustus 2018 silam. Sejak itu keduanya kerap membahas bisnis investasi.
“Saya sudah lama mengelola pada mata uang kripto, selama ini saya pribadi satu tahun terakhir saya untung. Saya saat ini juga punya perusahaan H.O.P di Jakarta,” ujar SF menirukan ucapan TT kala itu.
Bulan November 2018, SF mulai tertarik dengan bisnis investasi yang dijanjikan TT Akhirnya Kontrak Perjanjian Investasi yang pertama pun dibuat di bulan Desember 2018 lalu. Dalam kontrak selama 1 tahun itu, korban mengeluarkan dana kelolaan Rp1,2 miliar yang kemudian terus bertambah hingga pada April 2020 nilai investasinya sudah mencapai Rp13,2 miliar, belum termasuk bunga yang dijanjikan yaitu sebesar hampir Rp7 miliar.
Kepercayaan korban kepada TT sendiri akhirnya berangsur pudar. Kewajiban TT membayar bunga investasinya terhenti di bulan November tahun 2019 silam. Yang mengejutkan, beberapa bulan kemudian TT mengirimkan surat kepada para investor mengenai Keadaan Kahar karena pandemi corona. Dalam surat itu ia mengajukan pemohonan auto extend kontrak-kontrak yang habis di bulan Maret 2020.
"Alasan ini tidak dapat diterima karena kondisi corona tidak termasuk dalam keadaan kahar. Hal ini dapat dilihat analoginya dengan praktek Lembaga keuangan di Indonesia di mana debitor tidak dapat menghindari kewajibannya kepada kreditor dengan alasan keadaan kahar. Kewajiban TT untuk membayar bunga investasi yang terhenti sejak November 2019 hingga kini juga membuktikan bahwa ini bukan dikarenakan adanya pandemi Covid-19" terang SF lagi.
Selain itu, lanjutnya, 6 lembar cek jaminan pembayaran dana pokok investasi dari Timothy yang seharusnya bisa dicairkan di setiap akhir kontrak juga ditolak pencariannya karena ternyata rekening tersebut telah ditutup.
"Penutupan ini tidak diberitahukan sehingga dapat disimpulkan jika dia dengan niat tidak baik sudah berencana untuk melakukan penipuan," urainya lagi. (yahya)