"Selanjutnya untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran, PPK meminta audit oleh APIP dan BPKP," ungkapnya.
Ojat menilai, ketika Kejati Banten melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinkes Provinsi Banten, seharusnya pejabat Pengguna Anggaran (PA) juga ikut terlibat di situ, sebagai atasannya langsung.
"Tapi ini mah kan tidak, hanya PPK-nya yang dilakukan penahanan," tegasnya. (Kontributor Banten/Luthfillah)